Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pada saat melakukan ibadah haji di
tanah suci Mekkah. Apabila ada yang terlewatkan ketika melakasanakan ibadah
haji, maka ibadah haji yang dikerjakannya menjadi tidak sah. Hal ini disebut
rukun haji. Setelah sebelumnya dibahas syarat haji, berikut ini akan dibahas
tentang rukun haji.
Rukun haji adalah kegiatan yang harus dilakukan ketika melakukan ibadah
haji dan pelaksanaannya harus urut sesuai dengan ketentuan yang telah
diharuskan. Apabilah salah satunya tidak dikerjakan, maka ibadah haji yang
dilakukan atau dikerjakan menjadi tidak sah.
Berikut ini akan dibahas mengenai rukun haji, yaitu:
- Ihram. Ihram,
yaitu pernyataan mulai mengerjakan ibadah haji atau umroh dengan memakai
pakaian ihram disertai niat haji atau umroh di miqat.
- Wukuf. Wukuf
di Arafah, yaitu berdiam diri, dzikir dan berdo'a di Arafah pada tanggal 9
Zulhijah.
- Tawaf
Ifadah. Tawaf Ifadah, yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dilakukan
sesudah melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah.
- Sa'i. Sa'i,
yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7
Kali, dilakukan sesudah Tawaf Ifadah.
- Tahallul.
Tahallul, yaitu bercukur atau menggunting rambut setelah melaksanakan
Sa'i.
- Tertib. Tertib,
yaitu mengerjakan kegiatan sesuai dengan urutan dan tidak ada yang
tertinggal.
6 hal diatas merupakan rukun haji yang harus dipenuhi dalam rangka sahnya
ibadah haji yang dilakukan. Jangan sampai seorang jema’ah calon haji sampai
melupakan urutan dan bahkan lupa mengerjakannya, karena akan berakibat pada sah
atau tidaknya ibadah haji yang dilakukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar